Friday, February 24, 2017

STOP FREEPORT! (Freeport Mengancam Pemerintah Dan Menyalahi Islam)

Tags

STOP FREEPORT! (Freeport Mengancam Pemerintah Dan Menyalahi Islam)


  
Setelah terbit PP no. 1/2017 tentang perubahan keempat atas PP no. 23/2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara dan peraturan turunannya (Peraturan Menteri ESDM no. 5/2017 dan no. 6/2017), maka sejak 12 januari 2017 perusahaan tambang wajib mengelolah dan memurnikan mineral didalam negeri dan tidak boleh lagi mengekspor konsentrat, kecuali jika: 

  1. Kontrak Karya (KK) diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
  2. Perusahaan berkomitmen membangung smelter dalam 5 tahun dan akan diverifikasi tiap 6 bulan
  3. Perusahaan mendivestasi (menjual) saham 51% dalam 10 tahun
  4. Perusahaan membayar biaya keluar maksimal 10%
    Terkait itu, pada 15 januari 2017, PT Freeport INDONESIA (PTFI) mengajukan diri mengubah status dari KK menjadi IUPK Opresai Produk (OP). Namun, PTFI memnta beberapa syarat (lihat:kompas.com, 16/1).

    Di antaranya: PTFI meminta kepastian perpanjangan operasi hingga tahun 2041 dan perpajakan tetap atau nail dawn, PTFI pun menolak mengikuti ketentuan fiksal yang berlaku yang bisa berubah (prevailing).

    PTFI mengajukan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat pada 16 februari 2017. Sesuai izin IUPK yang telah diberikan (SK IUPK Nomor 413K/30/DJB/2017 tanggal 17 februari 2107, berlaku hingga 16 februari 2018 (CNN Indonesia, 17/2).

    Namun, PTFI mengabaikan rekomendasi ekspor itu. PTFI belum mengajukan surat persetujuan ekspor (S P E) kepada kementrian perdagangan.

Freeport Mengancam Pemerintah


    Untuk memuluskan keinginan diatas , Freeport menebar ancaman dan tekanan kepada pemerintah. Freeport McMoran secara resmi memberi Pemerintah tenggat waktu 120 hari untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan PTFI terkait pemberian izin rekomendasi ekspor  berdasarkan ketentuan Kontrak Karya (KK). (CNN Indonesia 20/2). Freeport akan melaporkan pemerintah ke arbitrase Internasional jika dalam 120 hari tidak dicapai kata sepakat terkait perbedaan status KK PTFI menjadi IUPK (kompas.com, 20/1).

    Freeport juga mengancam, jika tidak diterbitkan izin rekomendasi ekspor sesuai kententuan KK, akan terjadi PHK besar-besaran. CNN Indonesia  (20/1), memberitakan, Freeport Mcmoran, induk dari PTFI, secara resmi menyatakan telah mengubah status 12 ribu dari total 32 ribu pekerja PTFI, dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak mulai pekan ini. PTFI juga akan mem-PHK sekitar 10% (artinya sekitar 3.200 orang) pekerjanya mulai pekan depan.  Freeport juga terus mengopinikan bahwa penghentian operasi PTFI akan berdampak buruk bagi perekonomian Pemerintah dan perekonian Papua.

    Freeport pun memperberat tekanan. CEO freeport Adkerson mengatakan (kompas.com, 20/2), " sebanyak 90% investor freeport McMoran berasal dari perusahaan - perusahaan besar AS. Apa pun yang terjadi di sini (PTFI) akan menjadi perhatian Pemerintah AS."

    CEO Freeport juga mengatakan, pemodal terbesar Freeport, Carl Ichan, yang memegang 7% saham Freeport McMoran dan tercatat sebagai pemegang saham terbesar sejak 1,5 tahun terakhir, saat ini menjadi staf khusus presiden AS Donald Trump. Kisruh mengenai kelanjutan investasi Freeport di Indonesia tentu tak lepas dari perhatian Ichan (lihat:finance.detik.com, 20/2)

Potret Penjajahan


    Ancaman dan tekanan Freeport itu kepadan Pemerintah memberikan potret penjajahan asing, arogansii dan kerakusan mereka atas negeri ini. Tentu dengan hal itu karena adanya perusahaan itu di back-up penuh oleh negaranya, yakni AS. Dengan begitu eksploitasi Freeport sejatinya menggambarkan penjajahan oleh AS sendiri atas negeri ini.

    Perlu diketahui, sesuai hasil pembahasan bersama yang melibatkan kementrian ESDM, Kemenkeu dan PTFI, Pemerintah telah memberikan hak yang sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum didalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam 6 bulansejak IUPK diterbitkan (kompas.com, 19/2). Selain itu, didalam Permen ESDM No. 15/2017 pasal 8 dikatakan, ketentuan-ketentuan dalam KK serta dokumen kesepakata lainnya antara pemerintah dan pemegang KK menjadi bagian tidak terpisahkan dari pemberian IUPK Oprasi Produksi. Itu dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam IUPK Oprasi Produksi. Dengan kata lain, Pemerintah menjamin dan tak ada perubahan kewajiban ketika KK berubah mnjadi IUPK dan bisa saja berlaku sampai periode IUPK berakhir.

    Dengan begitu ada peluang bagi PTFI untuk mempertahankan hak-hak sesuai KK meski telah berganti status menjadi IUPK. Artinya, ada kemungkinan, kebijakan fiksal PTFI setelah berstatus IUPK akan tetap mengikuti ketentuan KK, yakni tetap (nail-down) dan tidak mengikuti ketentuan fiksal yang berlaku (prevailing). Adapun pajak-pajak tambahan , tentu masih ada wktu 6 bulan untuk dinegosiasikan agar mendapat keistimewaan.

BACA: Tempat Wisata Terbaik Yang Ada Di Makassar

    Sementara itu, untuk perpanjangan operasi hingga 2041, besar kemungkinan-meski tidak mendapat kepastian-Freeport akan mendapat jaminan. pasalnya, IUPK berlaku 10 tahun sejak dikeluarkan dan bisa diperpanjang dua kali 10 tahun.

   Jika semua itu terjadi, dengan berubah menjadi IUPK, hanya wilayah oprasinya yang menyusut. Namun, itupun masih bisa diatasi dengan mengajukan IUPK baru untuk sisa wilayah sehingga jika di total tidak akan berbeda jauh dengan luas wilayah Kontrak Karya.

Stop Freeport


    Ahmad Edi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari fakultas Tarumanegara, mengatakan bahwa persyaratan yang diminta oleh Freeport sangatlah tidak rasional dan cenderung beriorientasipada keuntungan diri sendiri. "Pemerintah tidak bi\oleh menuruti permintaan tersebut," kata dia. "Pemerintah harus tegas, bukan malah mengikuti alur kemauan Freeport. Syarat tersebut harus ditolah," tegasnya.

    Direktur Center For Indonesian Resources Strategi Studies (Cirrus), Budi Satoso, juga mengatakan, syarat-syarat itulah yang selama ini diinginkan oleh Freeport sehingga menyandera pembagunan smelter dan divestasi. Namun demikian, jika benar-benar konsisten untuk kepetingan nasional, Pemerintah seharusnya tidak memperpanjangan kontrak Freeport (kompas.com, 16/2).

    Kelanjutan operasi tersebut semestinya diberikan kepada BUMN, Seperti yang dikemukakan oleh banyak pakar. Jangan sampai, setelah asing menguras banyak, baru BUMN-yang sejatiya mewakili Negara-disuruh mengelola dengan hannya mendapatkan ampasnya.

Menyalahi Islam


    Pemberian izin pengelolaan tambang kepada Freeport (juga kepada perusahaan lainnya) baik denagn KK atau IUPK jelas menyalahi islam. Sebabnya, dalam islam, tambang yang belimpah haram diserahkan kepada swasta, apalagi asing. Abyadh bin Hamal ra. menuturkan:

"annahuwafada ila rasulillahisallalahu alihiwassalam - fastaqta'ahulmilha faqata'ahu lahu falamma anwalla qala rajulu minalmajlisi atadrii maqata'ta lahu innama qata'ta lahulma'al 'idda. fantahaminha".


ia pernah datang kepada rasulullah saw. ia meminta (tambang) garam. beliau lalu memberikan tambang itu kepada dirinya. ketika ia hendak pergi, seseorang dimajelis itu berkata, "apakah anda tahu apa yang anda berikan? sungguh anda telah memberikan dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir." ia (perawi) berkata, "lalu rasul menarik kembali tambang itu dari Abyadh (HR Abu Dawud, at-Tarmidzi Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).

    Islam menetapkan tambang adalah milik umum (seluruh rakyat). tambang itu harus dikelola langsung oleh negara dan hasilnya untuk kemaslhatan rakyat. Karena itu pemberian ijin kepada swasta untuk menguasai pengelolaan tambang, temasuk perpanjangan izin yang sudah ada, jelas menyalahi islam.

    Ataupun kontrak yang diberikan adalah batal demi hukum dan tidak berlaku . Sebabnya, Nabi saw Bersabda :

"kullun sartin laisa fikitabillahi fahuwa baatilun wa inkana miatasartin".


setiap syarat yang tidak ada di kitabullah (menyalahi syariah) adalah batil meski 100 syarat (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban).

    Jika memang Freeport dan pemegang kontrak pertambangan lainnya sudah terlanjur mengeluarkan biaya, biaya-biaya itu dikembalikan setelah diperhitungkan dengan hasil yan diambil. Hal itu dianalogikan dengan orang yang menanm ditanah orang lain. Nabi saw bersabda :

"mansara'afi ardikaumi bigairi isnihim falaisalahu minassar'i uwalahunafaqatuhu".

siapa yang menanam disuatu kaum tanpa izin mereka maka dia tidak berhak atas tanaman itu dan untuk dia (dikembalikan) biayanya (HR Abu Dawud, at-Tarmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Wahai Kaum Muslimin


    Kekayaan mendesak untuk diselamatkan. Penjajah harus segera diakhiri. Kemandirian harus segera diwujudkan. Semua itu hanya sempurna terwujud melalui penerapan syariah secara kaffah yang hanya bisa sempurna dijalankan melalui sistem khilafah rasyidah 'ala mihaj an-nubuwwah. Inilah yang mendesak untuk diwujudkan oleh kaum muslim di negeri ini demi mewujudkan kemakmuran negeri dan penduduknnya. Wallahu a'alam bi ash-shawab.

BACA: Musibah Melanda Hotel Di Mekkah Terbakar, 1.000 Jama'ah Haji Asal Asia Dievakuasi

Silahkan berkomentar yang baik dan menarik sesuai dengan isi konten.
Adapun komentar yang tidak diperbolehkan :

1. Berbau penghinaan SARA & PXXN
2. Komentar dengan Link hidup ( akan dianggap spam )
3. Komentar tidak nyambung dengan isi postingan
EmoticonEmoticon